Skip to main content

Layanan Mahasiswa

Pembimbing Akademik

Setiap mahasiswa memiliki Pembimbing Akademik (PA) yang merupakan dosen tetap pada program sarjana. PA berperan dalam proses konsultasi penentuan rencana studi mahasiswa dan memberikan persetujuan terhadap rancangan pembelajaran yang akan diambil oleh tiap-tiap mahasiswa bimbingannya. Pada umumnya, PA akan mengadakan pertemuan rutin secara berkala dengan mahasiswa bimbingan, terutama menjelang semester baru guna menentukan rencana studi pada semester selanjutnya.

Mahasiswa juga harus meminta persetujuan dari PA untuk keputusan-keputusan yang dapat berpengaruh pada rencana studinya secara signifikan, misalnya rencana untuk mengikuti program pertukaran mahasiswa asing dan magang eksternal.

Fasilitas Penunjang Pembelajaran

Perpustakaan Crystal of Knowledge

Universitas Indonesia menyediakan fasilitas perpustakaan yang beroperasi pada jam 08.30-19.00 WIB pada Senin – Jumat dan pukul 08.30 – 16.00 WIB pada hari Sabtu. Di dalam perpustakaan terdapat area belajar bersama common room dan juga area belajar individual yang lebih senyap.

Miriam Budiardjo Research Center (MBRC)

Area bersama yang berada di tengah-tengah FISIP UI. Dapat digunakan sebagai area berdiskusi (common room) dan juga ruang belajar individual.

Pemeriksaan Kesehatan

Universitas Indonesia memiliki sejumlah fasilitas kesehatan yang diperuntukkan bagi sivitas maupun masyarakat secara luas, yakni:

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)

Alamat: Jl. Prof. DR. Bahder Djohan, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424
Telepon: (021) 50829292
WhatsApp: +628119113913
Website: rs.ui.ac.id

Klinik Satelit Makara UI

Alamat: Lingkar Utara, Kukusan, Beji, Depok City, West Java 16425
Telepon: (021) 78881017
WhatsApp: +6289602912060

Konseling

Universitas Indonesia juga menyediakan sejumlah fasilitas terkait dengan konseling. Berikut adalah beberapa fasilitas yang tersedia di lingkungan Kampus:

Klinik Makara Universitas Indonesia

Klinik Satelit (Makara) Universitas Indonesia memberikan layanan konseling tidak berbayar bagi seluruh sivitas akademik Universitas Indonesia. Layanan utama yang diberikan adalah konseling individual tatap muka, umumnya mengenai masalah akademik, keluarga, pribadi, serta hubungan sosial.

Mahasiswa bisa mendapatkan layanan konseling dengan psikolog, psikiater, dan/atau konselor pendidikan Klinik Satelit (Makara) Universitas Indonesia dengan menghubungi admin di email konseling.satelitmakara@gmail.com atau telepon 0852 1000 1514 atau dengan mengisi Formulir Pembuatan Janji Konseling di tautan ini.

Setelah itu, admin klinik akan segera menghubungi pendaftar untuk memberi jadwal initial interview/konseling. Jadwal konseling yang diberikan akan disesuaikan dengan jadwal psikolog dan/atau psikiater yang tersedia.

Alamat:
Gedung Klinik Satelit Makara UI Lt. 3
Jl. Prof. Dr. Ir. Soemantri Brodjonegoro (Depan Fakultas Teknik UI),
Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, 16425
Jam Operasional: 08.00 – 16.00 WIB

Klinik Terpadu Psikologi Universitas Indonesia

Klinik terpadu adalah teaching clinic yang menyediakan layanan konsultasi bagi individu. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman psikologi.ui.ac.id
Telepon : 021 – 7888 1150 / 7863520 ext 1706
WhatsApp : 081510073561
Email: klinikterpadu-psi@ui.ac.id / klinikterpadu@gmail.com

Klinik Jiwa Rumah Sakit Universitas Indonesia

Rumah Sakit Universitas Indonesia memberikan layanan untuk Psikiatri Anak dan Remaja serta Psikoterapi. Untuk membuat janji, kamu dapat menghubungi email rsui@ui.ac.id, telepon (021) 50829292, atau Whatsapp 0811 9113 913.

Informasi mengenai ketersediaan dokter spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa serta jadwal mereka dapat diakses di situs berikut: rs.ui.ac.id.

Alamat:
Kompleks Area Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan Kampus Universitas Indonesia
Jl. Prof. DR. Bahder Djohan, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, 16424

Fasilitas Disabilitas

Pengadaaan dan pengembangan fasilitas yang disediakan oleh Universitas Indonesia secara umum, dan Program Sarjana Departemen Ilmu Komunikasi (PSDK) secara khusus mempertimbangkan akses bagi difabel. Hal ini diatur dalam SK Rektor UI Nomor 2816 Tahun 2017.