Skip to main content
Pengumuman

INFORMASI PENGAJUAN CICILAN TAHUN AKADEMIK 2022/2023-2

By Desember 19, 2022Oktober 29th, 2023No Comments2 min read

Berikut kami sampaikan mengenai prosedur pengajuan pencicilan Biaya Pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan pada semester sebelumnya;
2. Memiliki kesulitan untuk membayar biaya pendidikan secara tunai (tidak mencicil);
3. Melengkapi dan mengisi formulir online di laman berikut (s.id/cicilbopfisipui);
4. Melengkapi dokumen persyaratan pencicilan dengan cara unggah berkas sebagai berikut;
a. Scan Surat Keterangan dari Program Studi – (pdf/jpg, max. I mb);
b. Scan ldentitas Diri (KTP/SIM/Paspor) – (pdf/jpg, max. I mb);
c. Scan Kartu Keluarga (KK) – (pdf/jpg, max. I rnb);
d. Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) – (pdf/jpg, max. I mb);
e. Scan Surat keterangan penghasilan/slip gaji orang tua/penanggung biaya pendidikan terbaru (3 Bulan Terakhir) atau jika tidak memiliki Keterangan Slip Gaji, maka WAJIB melampirkan Surat Keterangan Penghasilan terbaru dari RT/RW setempat – (pdf/jpg, max. I rnb).
5. Untuk mahasiswa jenjang sarjana maupun pasca sarjana, pembayaran pencicilan dapat dilakukan dalam tiga kali:
– Periode: pembayaran cicilan I 50% (28 Januari – 28 Februari 2023)
– Periode: pembayaran cicilan II 30% (1 Maret – 31 Maret 2023)
– Periode: pembayaran cicilan III 20% (1 April – 20 April 2023)
6. Periode pengajuan pencicilan Biaya Pendidikan, yakni tanggal 20 Desember 2022 s.d. tanggal 20 Januari 2022 pukul. 23.59 WIB. Seluruh berkas persyaratan diunggah melalui laman yang telah disampaikan. Mohan untuk memperharikan periode pengajuan, apabila pengajuan tersebut diluar periode yang telah ditetapkan rnaka tidak dapat diproses sesuai ketentuan sistem.
7. Batas akhir pengajuan cuti direncanakan adalah hari Jumat, 20 Januari 2023 dengan pembayaran 25% dari total biaya operasional pendidikan.

Demikian kami sampaikan
Terima kasih

WebAdmin_PSDKUI

Dikelola oleh Admin situs Program Sarjana Departemen Komunikasi - PSDK.